Besok, MK Putuskan 14 Gugatan Cakada di Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 memasuki tahap pembacaan putusan atau ketetapan suatu perkara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Sebelumnya, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan 310 perkara, sudah termasuk 14 perkara PHPU di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang pemeriksaan pendahuluan meliputi,
pemeriksaan permohonan pemohon, mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendengarkan keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun 14 perkara di Pilkada Sultra masing-masing diajukan calon kepala daerah (Cakada) diantaranya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Abdul Rasak-Afdal. Selanjutnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamiruddin-Muh. Ali, Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode Muhamad Rajiun Tumada-Purnama Ramadan.
Kemudian, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Sumarling-Timber, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konut, Sudiro-Raup, Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati-Rasyid Mangura, Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel, Aliadi-La Ode Rusyamin. Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng, La Andi-Abidin, Calon Bupati dan Wakil Bupati Busel, Hardodi-La Ode Amiruddin, Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Wa Ode Nurhaya-Muh. Yacub Rahman, dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Tina Nur Alam-La Ode Muhamad Iksan Taufik Ridwan.
Dari ke 14 perkara ini, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan ketetapan, apakah gugatan pemohon dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian atau dihentikan.
Untuk sidang di 4 Februari 2025 esok hari Pukul 13.30 WIB, MK akan membacakan putusan pada perkara Pilwali Kota Baubau, Pilbup Konsel, Pilbup Wakatobi, Pilbup Kolut dan Pilbup Konut.
Sedangkan untuk sidang putusan perkara Pilbup Buton, Pilbup Busel (Pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin), Pilwali Kota Kendari (Pemohon Abdul Rasak-Afdal), dan Pilgub Sultra dilaksanakan pada Pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Sementara perkara Pilwali Kota Kendari (Pemohon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin), Pilbup Buteng, Pilbup Busel (Pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin), Pilbup Buteng, dan Pilbup Konkep akan disidangkan pada 5 Februari 2025 Pukul 19.30 WIB. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan