Berkas P21, Prof B Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan ke Kejari Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual, yang diduga dilakukan Prof. B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Rabu (7/12/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan, pelimpahan kasus perkara kekerasan seksual karena sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Reskrim Polresta Kendari menyerahkan tersangka Prof. B dan sejumlah barang bukti (BB) ihwal tindak pidana kekerasan seksual.
“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, c Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022,” ujar dia kepada wartawan.
Saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kendari. Untuk selanjutnya, Kejari Kendari akan menindaklanjuti proses hukumnya.
Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.
Kejadian memilukan untuk korban itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.
Korban yang mengalami kekerasan seksual lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada 25 Juli 2022. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki