Metro Kendari

Bea Cukai Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal dan 487 Liter Minuman Keras

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kendari melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Januari 2023 hingga Juli 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut pihaknya telah melakukan 187 penindakan terhadap pelanggaran cukai. Rinciannya adalah 73 pelanggaran cukai hasil tembakau dan 4 pelanggaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kasus ini melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang yang dimusnahkan mencakup 2.053.976 batang rokok ilegal dan 487 liter MMEA dengan nilai total Rp3 miliar. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai Rp1,8 miliar.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun tanah untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Tonny menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tidak hanya secara represif tetapi juga preventif dengan pendekatan humanis.

“Kami tidak membeda-bedakan, namun untuk warung-warung kecil, kami lebih mengedepankan pendekatan
yang bersifat edukatif,” ujarnya.

Meski demikian, mayoritas pelanggaran yang berhasil dicegah berasal dari jalur distribusi besar seperti pelabuhan.

“Dengan jumlah personel yang terbatas dan wilayah pengawasan yang luas meliputi 15 kabupaten dan 2 kota administratif di Sulawesi Tenggara, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP,” tambahnya.

Bea Cukai Kendari juga aktif mengedukasi masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal. Tonny mengakui bahwa daya beli masyarakat menjadi salah satu tantangannya.

“Tarif cukai yang dirasa tinggi seringkali membuat masyarakat memilih produk ilegal. Namun kami terus berupaya mengedukasi agar masyarakat tidak membeli rokok tapa pita cukai,” jelasnya.

Pemusnahan ini meniadi bukti komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi peredaran barang legal di Sulawesi Tenggara. Selain mencegah kerugian negara, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan barang yang legal dan taat aturan. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button