Bea Cukai Kendari Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menyita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp20.587.600.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil operasi pasar di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe yang digelar tiga hari, tanggal 7 s.d 9 Februari 2022.
Dalam operasi pasar itu, bea cukai melakukan pengecekan rokok–rokok yang beredar atau dijual bebas di pasaran, apakah peredarannya sesuai ketentuan Undang Undang Cukai.
“Dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan,” jelasnya.
Tambahnya, dalam operasi pasar tersebut juga dilakukan sosialisasi ke pemilik toko, kios, dan pedagang pasar terkait pengetahuan perbedaan ciri rokok ilegal.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via