Bea Cukai Kendari Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Kolaka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka berinisial MML beserta barang bukti atas tindak pidana di bidang cukai.
Tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka, pada 25 Maret 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang bukti cukai ilegal tersebut yaitu berupa 941.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang ini berjumlah Rp1,07 miliar dan perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok total sejumlah Rp672,8 juta,” ujar Purwatmo Hadi Waluja, kepada awak media, Senin 28 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Tersangka dijatuhi ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya
Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, melakukan penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari JPU, yang mana berkas perkara penyidikan sebelumnya, pada penyerahan tahap I telah dinyatakan lengkap. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki