Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 676 Liter Miras
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kota Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9/2022).
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Agustus 2021 hingga Juli 2022.
“Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari,” ujar Purwatmo.
Adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan yakni 1,5 juta batang rokok 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah. Tujuannya untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Dia mengatakan, dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (gempur rokok ilegal), patroli darat, dan patroli laut.
Ia melanjutkan, sebanyak 149 SBP tersebut terdiri dari 10 SBP berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan hari ini termasuk dalam operasi gempur rokok ilegal.
“Kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” imbaunya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki