Batal Terbang Hari Ini, Lion Air Grup Kendari Beberkan Alasan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jadwal terbang tiga maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terjadwal per tanggal 3 Mei 2020 (Hari ini), batal mengudara.
Menurut Airport Manager Lion Air Group, Dedi Asriyanto, batalnya jadwal terbang tiga maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air karena pihak manajemen dalam proses melakukan persiapan yang lebih komprehensif.
Sebab maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Iya benar ada penundaan, ini dalam upaya untuk mempersiapkan jadwal penerbangan dengan baik ditengah wabah Covid-19,” ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Lebih lanjut pembatalan jadwal penerbangan, katanya, hanya berlangsung dua hari saja, sebab di tanggal 5 Mei Lion Air Group baru akan kembali membuka pelayanan penerbangan.
Olehnya itu, tambahnya, jika calon penumpang yang telah membeli tiket di jadwal penerbangan per 3 Mei 2020, bisa mengajukan pengembalian uang tiket (Refund) di kantor terdekat Lion Air.
“Bisa di Refund atau di jadwal ulang (Reschedule) di tangga 5 Mei 2020 mendatang,” tukasnya.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air Group resmi membuka kembali jadwal penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020. Kembalinya beroperasi maskapai Lion Air Group, setelah mendapat izin pembebasan p>penerbangan (Exempetion Flight) dari Kemenhub RI.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, pelayanan penerbangan domestik ini khusus untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing.
Juga berlaku, untuk perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (Repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya, atas seizin Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Rencana operasional Lion Air Group akan melayani rute-rute tpenerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan