Metro Kendari

Bariun: Sulkhani dan Riki Fajar Lakukan Kejahatan Demokrasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjerat dua politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Sulkhani dan Riki Fajar, kini memasuki persidangan yang telah dilaksanakan mulai Selasa (23/4/2019).

Pakar hukum Sultra, DR La Ode Muhamad Bariun mengatakan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan tugasnya dengan baik dan menegakkan keadilan pemilu.

“Iya kalau lihat dari perspektif undang-undang pemilu Panwas sudah menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menegakan undang-undang pemilu,” tutur dia saat dihubungi Detiksultra.com.

[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]

Dirinya menjelaskan, masyarakat tinggal menunggu proses hukum yang dijalani kedua politisi PKS ini.

“Saya berpendapat karena ini sudah masuk ranah hukum kita tunggu saja bagaimana putusan hakim,” ujarnya.

Hanya menurut Dosen Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini, jika melihat etika berpolitik begitu berbanding terbalik, sebab diketahui PKS merupakan partai yang besimbol Islami tentu kata dia harus mengharamkan adanya transaksional apalagi sampai dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam urusan politiknya.

Sebab dalam undang-undang sudah jelas jika ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg).

“Ini merupakan kejahatan demokrasi dimana demokrasi telah dicederai, sehingga Pemilu tidak mencirikan pemilu yang tidak luber dan jujur adil (Jurdil) jauh dari harapan pemilu yang yang bersih dan bermartabat,” sebutnya.

Dalam sidang perdana yang dilakoni kedua tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri Tabah, SH, membacakan berkas dakwaan, dan menuntut terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Menurut Bariun, apa yang dituntutkan sudah sesuai berdasarkan undang-undang.

“Tuntutan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu,” tukasnya.

Untuk diketahui, Sulkhani merupakan Ketua DPW PKS Sultra, sekaligus Calon DPRD Provinsi, dan Riki Fajrin adalah Sekertaris DPD PKS Kendari, juga Calon DPRD Kota Kendari.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button