Bapenda Imbau Pemda di Sultra Segera Bayar Pajak Kendaraan Dinas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sultra agar segera membayar atau menyelesaikan pajak kendaraan dinas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Bapenda Sultra, Nurhayati saat ditemui di kantornya pada Senin (17/7/2023).
Kata dia, Pemda juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 yang berlaku hingga 31 Juli 2023 mendatang.
“Kami sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan dinas agar segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Lanjut Nurhayati, Bapenda Sultra terus berupaya mengimbau serta mengingatkan ke semua kabupaten/kota sebelum berakhirnya program pemutihan pajak.
Karena katanya apabila Pemda tidak menyelesaikan pembayarannya maka pajaknya akan berlaku normal atau sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Olehnya itu, program pemutihan pajak ini sangat bermanfaat dan membantu bukan hanya kepada masyarakat melainkan pemda kabupaten/kota dalam pembayaran kendaraan dinas.
“Upaya yang kami lakukan yaitu lewat sosialisasi melalui brosur, pamflet dan baliho serta sosial media (whatsapp hingga instagram). Hal ini agar penyebaran informasi program bisa secara meluas,” tuturnya.
Nurhayati berharap kesadaran masyarakat terkhusus bagi pemda kabupaten/kota untuk bisa memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Dengan memanfaatkan pemutihan pajak, maka kesadaran semua pihak akan pentingnya taat pajak guna dapat membantu pembangunan di wilayah Sultra. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan