kesbangpol sultra
Metro Kendari

Bank Tabungan Negara Didesak Hentikan Sementara Proses KPR BTN Bumi Arum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah massa aksi yang menamakan diri sebagai Laskar Pemuda Merah Putih, mendatangi Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) yang berada di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (17/10/2022). Kordinator Lapangan (Korlap) Laskar Pemuda Merah Putih, Masrur mengatakan kedatangan mereka di kantor BTN guna mendesak agar proses pengkreditan properti subdisi PT Bumi Arum Lestari selaku developer untuk dihentikan sementara.

Sebab, di lahan yang kini berdiri puluhan bangunan subsidi di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini tengah bersangketa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Alhamdulillah sudah diatensi oleh pihak BTN bahwa yang kami inginkan hari ini juga yang akan dijalankan oleh pihak BTN karena mereka juga sudah terima surat dari PN Kendari tentang objek sengketa,” ucap Masrur.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara mengatakan, pihaknya sudah menemui pihak BTN guna menjelaskan seperti apa duduk perkara lahan yang diklaim oleh penggugat atas nama Budi Santoso.

Perkara yang mereka ajukan pada tanggal 13 Oktober 2022. Dimana, perkara belum memasuki proses persidangan. Namun kemudian, tiba-tiba ada aksi demonstrasi yang tujuan dan maksudnya tidak diketahuinya.

“Yang kami dari PT Bumi Arum Lestari sudah sangat dirugikan dengan hal tersebut disaat proses transaksi sedang berjalan antara bank dan pihak kami,” ujar dia.

Kadek melanjutkan, dari pertemuan itu juga pihaknya membeberkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan, yang nantinya juga akan ditampilkan saat di persidangan.

Dibeberkannya  salah satu dari hasil penelusuran bahwa Budi Santoso yang mengaku sebagai pemilik lahan PT Bumi Arum Lestari mengaku melakukan pembelian tanah di Kelurahan Baruga tahun 1995.

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat yang mengaku sebagai Budi Santoso ini lahir pada Bulan Maret 1971. Artinya, saat itu, penggugat baru berumur 23 tahun.

Sementara dari bukti-bukti otentik yang dimiliki tergugat, mulai dari dokumen transaksi jual beli hingga alas hak yang sudah dikantongi, Budi Santoso yang dimaksud berumur 38 tahun.

Perlu diketahui, PT Bumi Arum Lestari membeli lahan kepada Budi Santoso alias Agustinus Budi Santoso (nama yang sudah dibaptis, red) pada tahun 2020.

“Sehingga dari umur saja sudah jauh bedanya antara 23 tahun dan 38 tahun dan sudah banyak alat bukti yang kami kantongi untuk dijadikan bahan untuk dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Kemudian dari hasil ontentifikasi yang ditemukan pihaknya, ia menilai ada upaya klaim sepihak dari seseorang bernama Budi Santoso terhadap tanah yang dibeli PT Bumi Arum Lestari kepada Agustinus Budi Santoso dengan orang yang berbeda.

Ia pun mengindikasikan dugaan pola upaya klaim sepihak ini merupakan kerja-kerja mafia tanah dengan menggunakan cara melakukan aksi demonstrasi dan menggiring opini, seakan-akan pihaknya yang bersalah. Selain akan membuktikan ke pengadilan kebenaran perkara ini, pihaknya juga berkomitmen bakal ikut berperan digarda terdepan dalam memberantas mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kalau kami dari pihak tergugat melihat indikasi-indikasi ini, kami akan pula melakukan proses aduan di Satgas Mafia Tanah seperti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberantas mafia tanah,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024