Bandar Narkoba Kembali Diringkus, Terancam Hukuman Seumur Hidup
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang bandar narkotika, Asis Tukang (61), ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra saat hendak menerima satu paket sabu dari dua orang yaitu Firdaus (22) yang berperan sebagai kurir dan Jamaluddin (35) yang berperan sebagai sopir, Minggu (7/4/2019).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua tempat berbeda yakni jalan poros Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur dan di Jalan Sabandara Kelurahan Punaaha Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Pada tanggal 7 April 2019 sekitar jam 07.00 wita, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang bandar narkotika atas nama Asis Tukang akan menerima paket kiriman narkotika dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dan akan diterima di depan Pertamina Rate-rate Kabupaten Kolaka Timur. Atas informasi itu, dilakukanlah penyergapan,” terangnya, melalui rilis, Senin (8/4/2019).
[artikel number=3 tag=”bandar,narkoba,” ]
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket narkotika jenis sabu seberat 99,6 gram bruto, satu unit mobil avansa warna hitam plat DD 1148 VU, tiga unit hp nokia, satu lembar ATM BNI dan sejumlah uang tunai senilai Rp 9.900.000.
“Pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Selanjutnya, Polda Sultra melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan terhadap jaringan di atasnya, melakukan penyidikan dan pemberkasan, membawa barang bukti ke Labfor Polri Cabang Makassar untuk diperiksa.
Reeporter: Anca
Editor: Rani