Balon Bupati Buteng La Andi Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU soal Dugaan Ijazah Palsu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – La Andi dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.
La Andi dilaporkan oleh salah satu warga yang dikuasakan ke kuasa hukumnya atas nama Adnan. Ia melaporkan calon orang nomor satu di Buteng tersebut, di KPU Sultra, Bawaslu Sultra, Ombudsman Perwakilan Sultra dan Polda Sultra, Jumat (13/9/2024) kemarin.
“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” ujar Adnan dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (14/9/2024).
Alasan Adnan melaporkan La Andi, sebab jelas surat keterangan pengganti ijazah SD diduga keras palsu, lantaran tak memiliki nomor seri, tanda tangan, dan tidak bermeterai.
“Dalam surat keterangan pengganti ijazah La Andi yang diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermeterai dan tidak ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan,” katanya.
Tak hanya itu, Adnan menilai ijazah paket B dan paket C La Andi juga dinilai cacat administrasi. Pasalnya, rentan waktu tahun terbitnya ijazah paket B dan paket C La Andi tidak sesuai di dalam aturan yang berlaku.
Yang mana, berdasarkan ketentuan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal ijazah paket B berusia 2 tahun.
Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia ijazah paket B yang bersangkutan belum mencapai 2 tahun. Sehingga, ijazah paket C yang diterbitkan dinilai tidak prosedural, dan cacat secara administrasi.
“Untuk itu kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng, serta di Dikbud Buteng,” jelas Adnan.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan sudah menerima aduan ihwal dugaan maladministrasi, meski sebelum itu, pihak pelapor telah mengadukan ke pihak terkait di kabupaten.
Kendati demikian, laporan yang diadukan ke Ombudsman diperbolehkan oleh undang-undang, apabila pelapor belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
“Jadi menunggu respons 14 jari kerja, kalau tidak beri respons oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” jelasnya.
Sementara itu Balon Bupati Buteng, La Andi yang dihubungi awak media di Kendari, membantah tudingan pelapor yang menyebut surat keterangan pengganti ijazahnya palsu.
“Saya kira begini untuk tanggapan itu, saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” ucap La Andi.
La Andi berdalih, surat keterangan yang diterbitkan Dikbud Buteng, lantaran ijazah SD miliknya hilang. Sehingga La Andi meminta dan mengajukan untuk dikuatkan surat ketentuan pengganti ijazah.
Perihal mereka mempermasalah terkait nomor seri, tidak ditandatangani dan tak ada materai, baginya itu tidak menjadi sesuatu yang perlu dipersoalkan. Sebab, kata dia, walupun ijazah SD-nya hilang, tetapi nomor induk ijazah tersebut masih terdaftar di dikbud dan kemendikbud.
“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari dinas berkaitan dan kementerian yang berkaitan, sudah ada jawabannya juga jelas, terus saya juga memang bersekolah di SD dan seterusnya, ada letting-letting saya, ada guru saya bahkan ada yang masih hidup dan kemarin juga sudah ada diambil kesaksian,” tegasnya.
La Andi menyebut, masalah ini bukan murni kepentingan pengadu yang mengatasnamakan masyarakat. Ini jelas ada kaitannya dengan momen Pilkada Buteng yang sebentar lagi dilaksanakan.
“Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan