Metro Kendari

Bakal Polisikan Pansel, HAMI Sultra Beberkan Kejanggalan Pembatalan Doni Amansa Jadi Calon Paskibraka Nasional

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra membeberkan kejanggalan gagalnya Doni Amansa menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional dalam rangka HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan mengatakan, ada ketidaksesuaian atas keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Paskibraka tingkat provinsi. Ia menyebutkan, ada beberapa keganjilan dalam kasus ini. Pertama, Doni Amansa telah dinyatakan lolos mewakili Sultra bersama Nadira sebagai tim inti yang diumumkan Pansel di hadapan para peserta.

Selain Doni yang ikut menyaksikan saat pengumuman juga dikuatkan dengan informasi yang diperoleh Andri Dermawan langsung dari Pansel yang membacakan mengumumkan kala itu.

Hasil seleksi itupun berdasarkan catatan dari pengawas pusat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab saat itu BPIP hadir langsung memonitoring kegiatan seleksi.

Hasil pengumuman itu pun dikeluarkan BPIP, karena setiap penilaian juri dikirim lewat akun BPIP. Kemudian BPIP menghitung dan mengakumulasikan seluruh nilai dari peserta, sehingga nilai itulah yang kemudian menjadi rujukan pansel umumkan peserta terpilih.

Baca Juga : Sempat Dinyatakan Lolos, Siswa SMAN 1 Unaaha Gagal Jadi Anggota Paskibraka Nasional

“Konfirmasi soal itu saya dapatkan bukan hanya dari Doni, tapi langsung dari Pansel yang membacakan pengumuman saat ditemui di kantornya, Minggu (16/7/2023).

Kemudian, keanehan berikutnya Pansel mengadakan pembekalan selama tiga hari. Dalam proses itu, Pansel menyampaikan bahwa pembekalan ini masih dalam proses seleksi. Padahal jika merujuk pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 itu dijelaskan hanya enam jenis seleksi dan tidak ada seleksi pembekalan.

Lalu diperkuat lagi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan Paskibraka 2023 dari BPIP, bahwa tahapan seleksinya sama dengan yang ada di Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

Selanjutnya, di Juknis juga diterangkan seleksi calon Paskibraka di tingkat provinsi sudah harus selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Mei 2023.

“Dari dua rujukan itu tidak ada namanya seleksi pembekalan sebagaimana yang disampaikan oleh Pansel dan dikuatkan dengan pernyataan Kepala Kesbangpol di media. Jadi itu mereka buat-buat, ndak ada cerita seleksi pembekalan dan seleksi pembekalan dilaksanakan sebulan setelah proses seleksi dinyatakan sudah harus selesai. Kok mereka membuka lagi katanya ada seleksi,” jelasnya.

Baca Juga : Resmi Dilepas Kesbangpol, Dua Paskibraka Wakili Sultra Menuju Istana

Keanehan lainnya yang dibuat Pansel, lanjutnya, setelah diumumkan hasil seleksi pada 18 Mei 2023 lalu, harusnya Pansel sudah mesti menetapkan hasil seleksi lewat Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, paling lambat tujuh hari setelah seleksi selesai berdasarkan Juknis.

Namun yang terjadi, SK baru diterbitkan setelah peserta yang terpilih akan berangkat ke Jakarta melaksanakan pemusatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka.

“Saat itu sudah diumumkan, tapi salahnya tidak segera di SK-kan oleh Gubernur, nanti sudah dekat mau berangkat baru diumumkan itu SK,” imbuhnya.

Selain itu, ia kembali membantah soal pernyataan Kepala Kesbangpol, Harmin Ramba, yang mengatakan bahwa mereka yang diumumkan bukan masuk kategori inti dan cadangan, tetapi yang dimaksud empat besar.

Padahal faktanya ketika diumumkan hasil seleksinya itu, sudah disebutkan yang akan berangkat dan cadangan. Aturannya pun jelas, bahwa penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat satu pasang calon terpilih pada tingkat pusat dan satu calon pasang cadangan terpilih pada tingkat pusat.

“Jadi yang diumumkan itu memang betul harus ada satu pasang calon inti dan satu pasang calon cadangan. Jadi tidak ada istilah empat besar, karena jelas aturannya,” tegas dia.

Pansel juga dianggap mengesampingkan keberagaman sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Yang mana, setiap daerah yang mewakili Sultra harus berada di daerah yang berbeda, terlepas dari nilai peserta. Sementara di Sultra terdiri dari 17 kabupaten/kota dan mereka yang terpilih mewakili Sultra dari kota yang sama.

Dengan kejanggalan yang ia temukan pada proses penentuan dua peserta yang berangkat mewakili Sultra di Jakarta, pihaknya akan membawa ke ranah hukum. Dia menilai ada upaya untuk memalsukan dan menyajikan data-data tidak benar.

“Ini sementara kami kumpulkan data pendukung dan kita akan laporkan ke Polda soal dugaan pemalsuan untuk diproses secara hukum supaya bisa dilakukan pengusutan. Karena kita ingin liat siapa yang bermain dan masalah ini bisa dibuka secara terang benderang,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button