Ayo Daftar, Bawaslu Sultra Butuh 8.154 Pengawas TPS di Pemilu 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Jumlah yang dibutuhkan Bawaslu sebanyak 8.154 badan adhoc se-kabupaten/kota di Sultra.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, perekrutan ini sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.
Sejalan dengan itu, menurut Iwan, saat ini Bawaslu di 17 kabupaten/kota se-Sultra melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah mulai melakukan perekrutan, dengan diawali pendaftaran dan penerimaan berkas sejak 2 Januari dan berakhir pada 6 Januari 2024.
“Pendaftaran sementara berjalan, didahului tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19-31 Desember 2023 kemarin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Ia menerangkan, mereka yang berminat atau yang sudah menyerahkan berkas, mesti memenuhi persyaratan administrasi sesuai yang telah ditetapkan Bawaslu RI dalam perekrutan PTPS.
Diantaranya kata Iwan, calon PTPS harus tercatat sebagai warga negera Indonesia, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas dan kepribadian yang jujur dan adil, memiliki keahlian dan kemampuan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, serta syarat lain yang perlu dipenuhi.
Masa pendaftaran sebagaimana telah disebutkan di atas, nantinya pengumuman diperpanjang pada 7 Januari 2024, dan penerimaan berkas hasil pengumuman perpanjangan pendaftaran 7-8 Januari 2024. Lalu tahapan wawancara dimulai 2-17 Januari 2024.
Kemudian, hasil seleksi administrasi akan diumumkan 10 Januari 2024. Berikutnya, 18-19 Januari 2024 panitia seleksi (Pansel) baru menetapkan dan mengumumkan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
Selanjutnya, mantan anggota KPU Sultra dua periode ini menyebut, selang hasil penetapan, ada tahapan pergantian calon terpilih (jika ada didahului klarifikasi II). Ini dilaksanakan selama tiga hari, 19-21 Januari 2024.
Selama proses ini berjalan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan memasukkan dan tanggapan terhadap calon PTPS yang dinyatakan lulus berkas administrasi maupun lulus sebagai calon PTPS terpilih, yang berlangsung sejak 10-21 Januari 2024.
“22 Januari 2024, sesuai tahapan itu pelantikan calon terpilih PTPS, dan setelah itu, masih ada lagi tahapan yang namanya perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi PTPS mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2024,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan