Asrun dan ADP Belum Bayar Denda dan Justice Collaborator
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- tiga bulan, mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun dan anak bungsunya Adriatma Dwi Putra (ADP), mendekam dalam tahanan Lapas Klas II A Kendari pasca penahannya diserahkan dari KPK.
Selama 11 bulan menjalani proses hukum atas kasus suap Rp2,8 miliar, Asrun dan ADP dinyatakan belum membayar denda masing – masing sebesar Rp 250 juta.
Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad menyatakan, tidak hanya denda, mereka juga belum memiki Justice Collaborator, yakni saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.
“Yah keduanya memang belum ada tanda bukti membayar denda dan Justice Collaborator,” ungkap Samad diruang kerjanya Rabu(25/12/2018).
Padahal, kata Samad, bukti bayar denda dan Justice Collaborator, sangat penting untuk ajuan menerima remisi umum dan khusus.
Selama menjalani hukuman lanjut Samad, Asrun dan ADP tak diistimewakan, perlakuannya sama dengan napi lainnya dan keduanya paling banyak mendapat kunjungan.
“Ia mereka paling banyak, rata rata kolega, keluarga dan para pejabat kota Kendari.” ujarnya.
Kedua mantan pejabat Kota Kendari berstatus anak dan bapak itu, berada satu ruangan, di blok Bougenvill, sebelah timur area Lapas Kendari.
Seperti diketahui, Asrun dan ADP terjerat hukum dalam kasus suap Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Februari lalu, dan keduanya divonis 5,6 tahun penjara.
Selain Adriatma dan Asrun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Direktur Utama PT. Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (HAS) dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih .
Reporter: Dahlan
Editor : Sumarlin