Asmawa Tosepu Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Tambang Pasir Nambo
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan tidak pernah memberikan izin pengoperasian tambang pasir Nambo.
“Pemkot Kendari tidak pernah memberikan izin karena kewenangan itu ada di pihak Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan undang-undang,” ujar Asmawa Tosepu saat ditemui di Balai Kota Kendari, Rabu (7/12/2022).
Asmawa Tosepu menjelaskan, kewajiban pemerintah kota (Pemkot) adalah memastikan tidak ada pelanggaran mengenai tata ruang. Sehingga dalam fungsi tersebut Pemkot Kendari hadir ke tambang pasir Nambo.
“Kami sudah menyampaikan saran kepada pihak pengusaha yakni pertama untuk melakukan reboisasi atau penghijauan kembali terhadap lahan-lahan yang telah dikeruk, dan itu menjadi kewajiban para penambang,” jelasnya.
“Kami juga menyampaikan untuk pembangunan kolam retensi sebagai alternatif solusi untuk menampung hasil pencucian pasir, dan hasil itu akan dilakukan uji baku mutu atas air itu, apa memang layak untuk dialirkan atau tidak, kalau tidak yah ini hanya sekadar saran saja,” tambahnya.
Sementara, lanjutnya, hal itu sekadar saran saja, bukan berarti hal tersebut menjadi dasar bahwa perizinan di tambang pasir Nambo diizinkan.
“Sekali lagi perizinan ada di provinsi,” tegas Asmawa Tosepu.
Ia mengungkapkan, dalam setiap aktivitas yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin Kapolresta Kendari selalu menghadirkan pihak dari provinsi. “Kami berkeyakinan bahwa izin ada di pihak provinsi,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini aktivitas tambang pasir Nambo masih diberhentikan sementara tanpa adanya aktivitas masyarakat di dalamnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki