APP Geruduk Dinas ESDM dan Dishut Prihal PT. WAI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Pemerhati Pertambangan (APP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali geruduk kantor Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra.
Kedatangan APP Sultra di ESDM dan Dishut, untuk meminta ketegasan perihal aktivitas pertambangan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) yang diduga ilegal.
Jendral Lapangan (APP) APP Sultra, Ilham Nur Baco menegaskan, pihaknya menyesalkan dengan jawaban Dinas ESDM, yang katanya saat ini sedang membentuk tim terpadu. Padahal wacana itu sejak tahun 2018 lalu.
Bahkan diketahui PT. WAI sudah sempat diberi police line oleh aparat kepolisian, namun hingga saat ini, perusahan tambang yang beroperasi di Block Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu masih bebas mengeruk hasil alam.
“Kalau hanya berwacana kami lebih mahir dalam berwacana, yang kami butuhkan adalah langka tegas dari dinas terkait. Bilamana dalam waktu yang ditentukan, dinas-dinas terkait belum menjalankan tugas dan fungsinya, maka jangan salahkan kami sebagai bentuk kekecewaan, akan memblokir pintu Kantor Dinas ESDM dan Dishut,” tegas dia kepada Detiksultra.com, Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa selama ini aktivitas PT. WAI telah menabrak aturan. Sebab, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).
“KTT merupakan penanggung jawab atas terlaksananya Perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 17 Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014,” katanya.
Selain itu, PT. Wanagon juga diduga kuat tidak memiliki dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang disetujui oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No 23 tahun 2010.
BACA JUGA:
- Dituding Gelapkan DD, Ini Penjelasan Kades Kombikuno Muna Barat
- Tim Gegana Polda Sultra Sterilisasi Gereja di Kendari, Pastikan Aman dari Ancaman Radioaktif Berbahaya
- Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal, Kapolda Sultra dan Forkopimda Tinjau Langsung Pos Pam dan Gereja
Tak hanya itu, PT. WAI juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan penjualan ore nickel menggunakan dokumen perusahaan lain (Penggelapan dokumen)
“Kami mendesak Dinas ESDM segera menghentikan aktivitas PT. Wanagon dan membentuk tim investigasi,” desaknya.
APP Sultra juga meminta pihak DPRD Provinsi Sultra memanggil pimpinan PT. WAI guna melakukan RDP. Tak hanya itu saja, Ilham juga mendesak Polda Sultra segera memproses tindakan pengrusakan dan perambahan hutan lindung di Block Mandiodo.
“IUP-nya tumpang tindih di sana, karena di dalamnya juga ada IUP PT. Antam. Bahkan terminal khusus (Tersus) tidak ada. Fatalnya lagi, ada pembalakan hutan lindung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, bahwa saat ini Pemprov tengah membentuk tim terpadu yang melibatkan lintas instansi, seperti Dinas ESDM, DPM PTSP, Dinas Kehutanan, Polda, Binda dan lembaga lainnya.
“Tim terpadu ini akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas semua perusahaan tambang di Sultra,” ungkapnya saat menerima massa aksi.
Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi