Metro Kendari

APH Tak Kunjung Lakukan Eksekusi, PT GAN Turun Tangan Usir Penambang Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) turun tangan melakukan penghentian dan pengusiran terhadap penambang ilegal yang dilakukan PT Silika Malawa, Rabu (23/11/2022).

PT GAN sendiri menurunkan puluhan karyawannya guna melakukan pengusiran dan pemberhentian aktivitas penambangan ilegal di lahan miliknya, yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas PT GAN, Manrisal Usman mengatakan kedatangan pihaknya mengusir dan menghentikan aktivitas PT Silika Malawa bukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, penghentian tersebut sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, melalui putusan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Nomor 04/G/2020/PTUN Kendari. Kemudian, diperkuat dengan permohonan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 150 K/TUN/2021.

“Lahan PT GAN dikuasai secara melawan hukum oleh PT Silika Malawa yang mengklaim lahan ini adalah lahan mereka. Sehingga, kami datang melakukan eksekusi, karena sampai saat ini tidak ada dari aparat penegak hukum (APH) yang melakukan eksekusi sesuai salinan putusan PTUN Kendari dan putusan MA yang kami miliki saat ini,” ujar kepada media ini.

Manrisal Usman juga menjelaskan, IUP yang dimiliki oleh PT Silika Malawa dengan luasan lahan produksi 457 hektare, sejatinya hanya 25 hektare saja. Ini sesuai surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sultra.

Sementara menurut dia, lahan milik PT GAN sendiri seluas kurang lebih 300 hektar sesuai putusan MA, termasuk lahan yang tengah diolah oleh PT Silika Malawa.

“Tidak ada itu, dan tidak pernah diakui oleh Pemda Kalau IUP dengan luas lahan 457 yang diklaim PT Silika Malawa. Dipertegas lagi dengan surat dari Bupati Kolut untuk Kementerian ESDM terkait IUP produksi PT Silika Malawa yang hanya 25 hektare,” jelasnya.

Pada prinsipnya lanjut dia, kedatangan mereka hanya untuk mengamankan apa yang sudah menjadi hak dan aset PT GAN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ditegaskannya, pihak dia tidak menyita alat.

Sebab tambah Usman, selama ini pihaknya sudah dirugikan secara finansial, selama penambang ilegal dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan ore nikel secara ilegal.

“Saat ini kamu juga sedang melakukan upaya hukum dengan meminta pengembalian ganti rugi kurang lebih Rp100 miliar dengan asumsi kami, sudah 40 lebih tongkang yang mereka jual,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button