Antisipasi Kerugian Gagal Panen, Dinas Pertanian Kota Kendari Imbau Petani Daftar Asuransi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Musim penghujan menjadi tantangan tersendiri bagi petani, utamanya di sektor persawahan. Hujan bukan saja membawa berkah, tetapi juga bisa menyebabkan gagal panen.
Dinas Pertanian Kota Kendari mengingatkan para petani adanya potensi gagal panen ketika memasuki musim penghujan. Oleh karena itu, petani diimbau untuk mendaftarkan diri ke asuransi pertanian.
“Kami imbau kepada petani untuk mendaftarkan diri ke dalam sebuah asuransi, yang mana asuransi tersebut bisa menggantikan kerugian yang dialami, salah satunya gagal panen,” ujar Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kota Kendari, Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Ia menjelaskan, asuransi tersebut berasal dari Perusahaan Jasindo. Nantinya para petani yang sudah terdaftar ke dalam asuransi dapat mengklaim asuransi apabila terjadi gagal panen.
Kemudian, untuk mendaftar asuransi bersubsidi dari pemerintah, petani perlu berpartisipasi dalam pendataan yang dilakukan oleh dinas pertanian kabupaten/lota. Setelah terdata oleh pemerintah, petani perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi.
Data tersebut akan diverifikasi oleh pemerintah. Selanjutnya petani akan bertemu dengan perusahaan penyedia asuransi atau Jasindo.
Pemerintah akan mengadakan sosialisasi tentang cara membayar premi dan pemilihan risiko dalam asuransi. Setelah polis asuransi pertanian terbit, petani dapat mengajukan klaim jika terjadi gagal panen.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, nantinya para petani yang ingin mendaftarkan diri untuk asuransi tersebut akan didampingi oleh penyuluh pertanian.
Berikut ini Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akan memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman.
a. Premi : Rp180.000 (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000)
b. Pertanggungan: maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000 per hektare
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare
d. Kriteria lahan: Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi: Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah), intensitas kerusakan ≥ 75%, luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Biyan