Metro KendariPendidikan

AMPR Sultra: PN Tipikor Lambat Tangani Kasus Korupsi Arwin Kadaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPR-Sultra) menilai, kinerja Pengadilan Negeri Tipikor Kendari lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi dana bansos percetakan sawah Kabupaten Muna dengan terdakwa La Ode Muhammad Arwin Kadaka.
Ketua AMPR Sultra, Naim mengungkapkan, sejak tahun 2017 Irwan Kadaka telah ditetapkan sebagai terdakwa, sebagai penyedia alat dalam kegiatan percetakan sawah tahun 2012 dengan kerugian negara berdasarkan audit BPK senilai Rp2,1 miliar.
“Tapi sampai hari ini dia masih bebas berkeliaran dan berkantor sehingga menimbulkan reaksi yang luar biasa di masyarakat,” ungkap Naim saat menggelar konfrensi pers di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa malam, (20/2/2018).
Naim melanjutkan, proses sidang sudah memasuki tahapan ke empat dan Arwin Kadaka sudah ditetapkan sebagai terdakwa serta proses-proses sudah dijalani.
“Tapi Arwin Kadaka ini mendapatkan keistimewaan hukum, dengan bebasnya beliau masih berkeliaran melakukan aktifitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Muna,” lanjut Naim.
Selain itu, AMPR Sultra merasa bingung dengan sikap hakim Pengadilan Negeri. Sebab dari keempat terdakwa kasus korupsi ini, hanya Arwin Kadaka yang status tahanannya dialihkan sebagai tahanan kota dengan alasan sakit.
“Iya mungkin bisa terjadi. Tapi realita yang terjadi, kenapa sakitnya berkantor, sakitnya masih mengunjungi masyarakat. Ini artinya alasan sakit itu tidak kuat apakah sakit itu akan berlarut-larut,” ujar Naim keheranan.
AMPR Sultra mengkhawatirkan, pengalihan status tahanan kota Arwin Kadaka bisa saja berbahaya dalam menghilangkan alat bukti serta berbahaya dalam mempengaruhi saksi.
“Maka kami meminta agar Pengadilan Negeri melakukan penahanan kembali dalam bentuk penahanan rutan, terhadap terdakwa kasus korupsi Arwin Kadaka,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak awal Desember dilakukannya proses hukum terhadap Arwin Kadaka, sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dari hakim, terkait penanganan kasus korupsi yang merupakan kasus luar biasa dalam perundang-undangan.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button