Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kendari Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari terus mengkampanyekan operasi gempur rokok ilegal melalui dua metode.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi, melalui Plt Kasi KIP BC Kendari, Nikodemus P. Simamora, mengatakan, operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai Kendari sebagai community protector dan revenue collector.
Katanya, hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi,” katanya di Kendari, Senin (8/5/2023).
Sementara untuk hard approach, merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Sejatinya peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan negara.
“Namun perlu diingat pula bahwa Pita Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), dalam hal ini adalah rokok, merupakan alat kontrol negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok ilegal, serta melaporkannya kepada petugas bea cukai bila menemukan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat.
Dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat maka dalam kesempatan sebelumnya BC Kendari telah membagikan media kampanye berupa kaos dan stiker gempur rokok ilegal dalam HUT Kota Kendari ke-192.
“Diharapkan ke depannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari dan Sultra pada umumnya untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan