Alpen: UU Perkawinan Selamatkan Anak dari Pernikahan Dini
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dengan disetujuinya undang-undang perkawinan oleh DPR RI, menjadi buah manis bagi misi penyelamatan pernikahan di bawah umur.
Direktur Eksekutif Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmidah Karim, menuturkan, dengan disetujuinya UU perkawinan ini, merupakan bentuk penyelamatan bagi generasi bangsa. Bagaimana tidak, momok pernikahan dini selalu menjadi ancaman.
“Ya , kami melakukan trekking di 6 kabupaten di Sultra, di antaranya Kota Kendari, Konawe dan Konawe Selatan (Konsel) rata-rata kasus pernikahan dini berujung dengan perceraian, tentu ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Bayangkan saja, di bawah usia 19 tahun sudah menikah, sudah pasti akan diperhadapkan dengan berbagai persoalan kehidupan rumah tangga.
Selain itu, Hasmidah Karim menambahkan, di masa akhir jabatan anggota DPR RI, Ia memberikan apresiasi dengan disetujuinya UU perkawinan. Sejak 45 tahun, UU tersebut baru dilakukan revisi.
“Dengan disetujuinya UU perkawinan, kami berharap tidak ada lagi kasus pernikahan dini, yang tentu menimbulkan berbagai persoalan,” pungkasnya.
Reporter: M7
Editor: Rani