Metro Kendari

Aktivitas Tambang Dibolehkan di Konkep, Ali Mazi: Mubazir Jika Tak Dimanfaatkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Hal itu sampaikan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi saat menggelar konperensi pers bersama Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa (30/3/2021).

Ali Mazi bilang, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama pemerintah pusat, bahwa di Konkep sudah dapat melakukan aktivitas tambang.

“Ini kemarin, karena itu belum masuk tata ruang, sehingga setelah melakukan rapat dengan pemerintah pusat maka ditetapkan bahwa boleh memasukan aktivitas pertambangan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ali Mazi mengatakan daerah yang memiliki potensi sumberdaya alam (SDA), harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat.

Sebab menurut, Ali Mazi salah satu syarat pemekeran sebuah pulau menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu harus mampu mengelola potensi SDA yang ada.

Olehnya itu, Pemprov yang mengacu pada RTRW, membolehkan adanya aktivitas pertambangan. Sebab, Konkep memiliki potenso SDA, seperti yang ada di daerah lainnya di Sultra.

“Akan kita tata sedemikian rupa dan akan kita berikan beberapa persyaratan sesuai dengan situasi yang ada,” beber Ali Mazi.

Dengan dibolehkannya aktivitas pertambangan, Ali Mazi berharap hal tersebut dapat berkontribusi untuk daerah dan kesejateraan masyakarat.

“Saya kira bukan melihat besar kecilnya, tetapi melihat potensi yang ada. Mubazzir, jika tak dimanfaatkan, sebab itu dari Allah. Bagaimana potensi yang ada di bawah tanah kita hadirkan ke permukaan agar menjadi sesuatu yang bermanfaat,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button