AJP Adukan WON ke Polda Sultra Soal Dugaan Penipuan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksan Jaya Putra (AJP) melalui Kuasa Hukumnya, Andri Dermawan mengadukan Ketua Dewan Pimpinan (DPD) Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati (WON) ke Polda Sultra.
Kepada Detiksultra.com, Andri Dermawan mengatakan, aduan kliennya (AJP) ini atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan WON kepada bakal Calon Bupati (Cabup) Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.
“Iya benar, kami telah mengadukan WON ke Diskrimum Polda Sultra pertanggal 20 Juli 2020 kemarin,” ujar dia, Kamis (23/7/2020).
Lebih jauh dia menjelaskan, buntut dari aduan tersebut, awalnya Surunuddin Dangga berencana menggunakan Partai Hanura sebagai kendaraan politiknya menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dalam perjalanannya, DPD Partai Hanura mengusulkan Surunuddin Dangga ke DPP untuk diberikan surat tugas. Lalu surat tugas tersebut kemudian diterbitkan DPP Hanura.
Untuk menjalankan dan memenuhi poin utama dalam surat tugas tersebut, WON kemudian meminta uang ke Surunuddin Dangga untuk kepentingan survey dan lain halnya, senilai Rp500 juta.
“Lalu melalui kilen saya AJP (Anak pak Surunuddin) memberikan uang itu ke WON sesuai permintaannya,” katanya.
Tak berselang lama, WON kemudian kembali meminta uang mahar ke Surunuddin Dangga senilai Rp1 miliar per satu kursi di Parlemen Konsel. Permintaan WON itu berdasarkan perintah DPP, agar Surunuddin Dangga mendapatkan rekomendasi Partai Hanura.
“Pada tanggal 29 Juni 2020, WON mengubungi Surunuddin bahwa DPP Hanura gila-gilaan menaikan harga rekomendasi partai hingga mencapai Rp1 miliar untuk 1 kursi. Namun setelah di cek. ternyata pihak DPP Hanura Sultra tidak pernah meminta mahar Rp1 miliar, melainkan inisiasi dari WON sendiri,” bebernya.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Karena dinilai terlalu mahal untuk meminang Partai Hanura, lanjut Andri Dermawan menyebutkan Surunuddin Dangga melepas Partai Hanura, dengan cacatan uang yang pernah diberikan ke WON untuk biaya survei senilai Rp500 juta untuk dikembalikan.
Kesepatakan pun terjadi, bahwa WON siap mengembalikan sesuai dana yang telah digelontorkan sebelumnya, dengan waktu pengembalian pada tanggal 9 Juli 2020 kemarin.
“Di tanggal 9 kemarin, pihak kami meminta pengembalian dana yang telah dijanjikan. akan tetapi WON tidak mengembalikan dana tersebut dengan berbagai alasan yang tidak jelas, dan kemudian nomor telpon dan Whatsapp juga telah diblokir oleh yang bersangkutan,” jelas dia.
Atas kejadian tersebut, sehingga pihaknya membuat pengaduan tentang dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua DPP Hanura ke Polda Sultra.
“Semoga kasus ini secepatya diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar mengatakan aduan telah masuk kemarin yang dilaporkan oleh pengacara tentang penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang berinisial WON.
“Pengaduannya baru saya terima. Sudah didisposisikan kepada penyidik, ditindak lanjuti kemarin, dan dilakukan perintah penyelidikan untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan persoalan ini,” ucap dia.
La Ode Aries El Fatar tetap akan melakukan penelitian apakah pengaduan ini bisa ditingkatkan, untuk pasal yang dikenakan saat ini pasal, 372 dan 378 tentang penipuan dan pengelapan.
“Tetap melakukan penelitian apakah pengaduan tersebut bisa ditingkatkan, dengan pasal disangkakan, pasal 378 dan pasal 372 KUHP atas penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via