Metro Kendari

Air Mata di SDN 2 Kendari: Antara Vonis “Zalim” dan Kesaksian yang Terbungkam

Dengarkan

​KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Suasana di halaman SDN 2 Kendari pada pengujung November 2025 itu pecah. Tidak ada riuh rendah tawa siswa seperti biasanya, yang ada hanyalah isak tangis yang menyesakkan dada, saat Mansur, seorang guru senior, berpamitan kepada rekan sejawat dan murid-muridnya. Di tengah kerumunan yang memeluknya erat, Mansur hanya menitipkan satu pesan lirih “teruslah belajar, maafkan saya jika perbuatan baik saya dibalas dengan hal yang tidak baik”.

​Momen mengharukan ini menjadi mukadimah dari salah satu kasus hukum paling kontroversial di Sulawesi Tenggara tahun ini. Mansur, seorang ASN PPPK yang dikenal berdedikasi, kini harus menukar ruang kelasnya dengan jeruji besi setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Drama “Saksi Kunci” yang Ketakutan

​Keunikan kasus ini terletak pada fakta yang tidak sempat terungkap di kursi pesakitan. Sebuah video viral dari akun TikTok @Travaler Galau mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang petugas kebersihan (cleaning service) sekolah. Ia mengaku melihat kejadian asli pada 8 Januari 2025.

​Menurutnya, Mansur hanya menyentuh dahi sang siswi untuk memastikan suhu tubuhnya setelah si anak mengaku tidak ikut apel karena sakit. Namun, saksi kunci ini tak pernah muncul di persidangan.

​”Saya takut. Suami saya bilang kalau di luar kita tidak aman karena saya saksi kunci,” ungkapnya dengan nada bergetar dalam video tersebut.

​Ketidakhadiran saksi ini menjadi lubang besar yang kini dipersoalkan oleh LBH HAMI Sultra, kuasa hukum Mansur.

Perang Bukti: Chat Digital atau Rekayasa?

​Persidangan ini juga menjadi ajang adu argumen soal bukti digital. Kuasa hukum korban, Nasruddin, membeberkan tangkapan layar percakapan whatsapp yang diklaim sebagai bukti “sisi gelap” Mansur sejak empat tahun lalu. Ia menuding Mansur memiliki kelainan jiwa karena meminta siswi bercadar untuk membuka penutup wajahnya.

Namun, Andri Darmawan, Ketua LBH HAMI Sultra, mematahkan argumen itu dengan teknis yang tajam.

“Itu editan amatir. Format nomor teleponnya saja salah, ada angka nol setelah kode +62. Di pengadilan, bukti ini bahkan tidak pernah disita sebagai barang bukti sah,” tegas Andri.

Ia menyebut vonis hakim adalah “kezaliman nyata” karena hanya bersandar pada keterangan saksi anak yang tidak disumpah.

Sudut Pandang Jaksa: “Ini Pelecehan Berulang”

​Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kendari berdiri kokoh pada tuntutannya. Kasi Intelijen, Aguslan, mengungkapkan narasi yang berbanding terbalik. Menurut Jaksa, Mansur telah melakukan aksi pelecehan sejak Agustus 2024 dengan modus memberikan uang saku hampir setiap hari dan menunjukkan perhatian berlebih yang membuat korban risih.

​Jaksa meyakini bahwa sentuhan dahi di kelas kosong hanyalah puncak dari rangkaian tindakan “cipika-cipiki” dan sentuhan fisik lainnya yang dianggap melampaui batas kewajaran seorang pendidik.

Solidaritas PGRI dan Campur Tangan Pusat

​Vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini memicu gelombang solidaritas besar. Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Sultra mengepung Pengadilan Tinggi, menuntut keadilan bagi rekan mereka. Mereka meyakini Mansur adalah korban kriminalisasi profesi guru.

Kasus ini pun akhirnya sampai ke telinga petinggi negara. Admin media sosial Partai Gerindra yang dikenal responsif menyatakan bahwa kasus ini telah diteruskan ke Kemendikdasmen dan sedang dalam penanganan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Langkah Selanjutnya: Menjemput Kebenaran

​Kini, bola panas beralih ke Pengadilan Tinggi Sultra melalui memori banding. LBH HAMI tidak hanya mengincar kebebasan Mansur, tetapi juga mengancam akan melaporkan Jaksa dan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan perkara.

​”Kebenaran akan selalu menemui jalannya,” pungkas Andri Darmawan.

Di SDN 2 Kendari, satu kursi guru kini kosong, menyisakan tanya besar di benak para siswa: apakah sang guru benar-benar bersalah, ataukah dia hanyalah korban dari sebuah kesalahpahaman yang berujung jeruji?

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.