Metro Kendari

98 Kg Daging Babi Ilegal Asal Surabaya Gagal Masuk ke Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil mencegah masuknya daging babi asal Surabaya dengan berat 98 kg ke wilayah Sultra.

Daging babi tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di kargo Bandara Haluoleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra Nichlah Rifqiah mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut.

Bahkan daging babi tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina, sehingga Karantina Sultra melakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ungkapnya melalui keterangannya kemarin.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra Abd Rachman menyampaikan daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Sultra A Azhar menjelaskan pihaknya berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” tutupnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button