89 Perusahaan di Sultra Tidak Bayar Pajak, Rugikan Daerah Sebesar Rp31 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 89 perusahaan di Bumi Anoa tidak melaksanakan kewajiban pajaknya khususnya pada Pajak Air Permukaan (PAP).
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Sultra, Suharno dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus Dalam Rangka Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan, di kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/9/2023).
Ia menjelaskan berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, ada sebanyak 89 perusahaan yang tidak membayar pajak.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar di enam daerah terdiri dari Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka, dan Kolaka Utara.
Dengan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak maka kerugian daerah atau tunggakan dari perusahaan sebesar Rp31,5 miliar. Di mana tagihannya mulai Juli 2017 hingga Oktober 2020.
“Jadi salah satu pendapatan daerah langsung yang diterima oleh pemda adalah PAD khususnya pajak air permukaan,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan adanya penandatanganan dan perjanjian kerja sama maka ia optimis bakal dapat mengoptimalkan PAD di sektor pertambangan.
Olehnya itu usai kegiatan tersebut maka pemda akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menarik hak daerah berupa pajak dari perusahaan.
“Kami harapkan kewajiban bagi para penambang ini khususnya pajak air permukaan ini bisa dipenuhi, sehingga pemda bisa juga merasakan pajak melalui PAD,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI Eli Kusumastuti mengatakan penekanan dalam kegiatan ini adalah melalui sinergi antara KPK, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung, dan Pemda.
“Kami lebih fokus ke kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban untuk membayar pajak, utamanya di sektor pertambangan dengan harapan pajak tertunggak terbayar,” pungkasnya. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan