40 Peserta Ikuti Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Lingkup Pemprov Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 40 peserta ikuti Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Lingkup OPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 yang diselenggarakan BPSDM Sultra, bertempat di salah satu hotel di Kendari. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan diklat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi ASN dalam pelaksanaan tugas sebagai pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun materi yang disajikan pada diklat ini berasal dari Direktorat Pusdiklat PA LKPP yang sudah terjadwal secara otomatis dan materi tambahan yang ditetapkan dari BPSDM. Materi tersebut diantaranya ceramah pengembangan kompetensi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi ASN, kebijakan umum diklat aparatur, pengenalan katalog elektronik. Selanjutnya pengenalan toko daring, overview pelaksanaan diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-1, building learning comitment dan budaya anti korupsi.
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin mengatakan, peningkatan kompetensi ASN adalah salah satu wujud perhatian pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance pada lingkungan pemerintahan. Sedangkan diklat yang digelar ini untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa secara profesional.
“Untuk itu bagi ASN yang mempunyai tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah mutlak dan harus memiliki standar kompetensi atau standar kemampuan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan tugasnya,” katanya, Senin (03/06/2024).
Untuk itu, kompetensi ini dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat menerapkan etika dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Delapan etika yang dimaksud yakni melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kedua, bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpanan pengadaan barang/jasa.
“Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat,” terangnya.
Ia melanjutkan ASN harus menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
Kelima, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
Kemudian, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi.
“Terakhir tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan barang/jasa dengan pengadaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembelajaran E-Learning mulai tanggal 17 – 31 Mei Tahun 2024 dengan alokasi waktu 22 Jam Pelajaran (22 JP).
Selanjutnya, pembelajaran di dalam kelas tanggal 3 – 6 Juni 2024 dengan alokasi waktı 37 Jam Pelajaran (37 JP) bertempat di Fortune Front One Hotel.
Terakhir, ujian sertifikasi tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Media Center BPSDM Jalan Chairil Anwar No SA Puwatu. (kjs)