345 Napi Lapas Kelas IIA Kendari Diusul Terima Remisi Idulfitri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak l 345 Nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari, bakal menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Idulfitri 1442 H/2021 M.
“Kita usulkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ada 345 Napi,” ujar Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama, Minggu (9/5/2021).
Hanya lanjut Abdul Samad Dama, mengatakan untuk saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkum HAM perihal usulan remisi Lapas Kelas IIA Kendari.
“Belum ada yang turun SK remisi, kami masih menunggu dari Kemenkum HAM,” katanya.
Lebih lanjut, dia bilang, mereka (Napi, red) yang diusulkan dari semua kasus, mulai kasus pencurian, narkotika, pembunuhan, korupsi dan lain-lain.
Untuk kasus korupsi, beber dia, dibolehkan mendapat remisi asal memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012.
Kata dia, PP 99 itu mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
“Ada beberapa Napi korupsi karena memenuhi syarat sesuai yang ada dalam PP Nomor 99 Tahun 2012,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via