299 Napi Lapas Kendari Terima Remisi HUT RI ke-75
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Nara Pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menerima remisi tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menyebutkan, ada sebanyak 299 orang tahanan di Lapas Kendari Kelas IIA Kendari mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
“Dari 299 orang, ada satu Napi langsung bebas,” ujar Abdul Samad Dama, usai serah terima remisi di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2020).
Dikatakannya, syarat umum untuk medapatkan remisi, yakni Napi sekurang-kurangnya telah berkelakukan baik selama enam bulan menjalani masa hukuman.
“Semoga warga binaan betul-betul menjaga kelakukan mereka. Jangan ada pelanggaran selama 6 bulan saja jika ingin dapat remisi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, pemberian remisi tahun ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual atau daring.
“Dari 1.043 yang terima remisi di Sultra. Sembilan diantaranya langsung bebas, 1.034 dapat dapat remisi bervariasi,” kata dia.
Sementara tambah dia, dari total Napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1.161, tapi yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 1.043.
Reporter: Sunarto
Editor: Via