Metro Kendari

2021, Jasa Raharja Sultra Gelontorkan Dana Rp24 Miliar untuk Santunan Kecelakaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan anggaran Rp24 miliar, untuk santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas).

“Anggaran kita untuk tahun ini, tetap stabil dan kita sudah siapkan Rp24 Miliar untuk peruntukan santunan Lakalantas di Sultra,” kata Kepala PT Jasa Raharja cabang Sultra, Abubakar Aljufri, Selasa (12/1/2021) kemarin.

Dalam rentetan tiga tahun terakhir, lanjut dia, Jasa Raharja mencatat tren kecelakaan untuk tahun 2018 lumayan tinggi, lalu 2019 jumlah kecelakaan menurun dan 2020 kemarin statistik kecelakaan turun dratis.

Untuk pembayaran santunan kecelakaan 2020 kemarin hanya Rp17,5 miliar dari periode Januari-Desember. Angka ini lebih rendah dibandingkan pembayaran santunan kecelakaan di tahun 2019 lalu, yang mencapai Rp23,8 miliar.

Dengan itu, Jasa Raharja melihat ada penurunan angka kecelakaan di Sultra, mengingat perbedaan pembayaran santunan tahun 2019 dan 2020. Perbedaan angkanya mencapai Rp5,3 miliar.

“Jumlah pembayaran santuan relatif rendah di 2020. Hal ini mungkin dipengaruhi dengan adanya COVID-19, yang membuat aktivitas masyarakat jadi terbatas,” jelasnya.

Karena angka kecelakaan di 2020 menurun, tentunya tambah Abubakar Aljufri mengarapkan di tahun ini tren kecelakaan dapat menurun lagi.

“Mudah-mudahan anggaran santunan kecelakan tidak digunakan semua, karena kalau banyak kecelakaan kita juga prihatin, meninggal sia-sia. Makanya kita terus melalukan edukasi kepada masyarakat untuk menekan Lakalantas ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mereka yang berhak mendapat santunan kecelakan dari Jasa Raharja yakni sebagai berikut:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Kemudian yang korban kecelakaan yang tidak menerima santunan sesuai ketentuan sebagai berikut:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button