Metro Kendari

2.276 PPPK Lingkup Pemprov Sultra Terima SK Pengangkatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 2.276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) formasi tahun 2023 menerima SK pengangkatan. SK PPPK lingkup Pemprov Sultra ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (24/6/2024).

Penerimaan PPPK terbagi menjadi tiga kategori utama yakni tenaga guru sebanyak 1.777 PPPK, tenaga teknis 259 PPPK, dan tenaga kesehatan sebanyak 240 PPPK. Dalam kesempatan itu, Andap mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah berhasil melewati proses seleksi dan resmi diangkat menjadi ASN.

“Saya berharap para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi, profesionalisme dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Sulawesi Tenggara,” katanya.

Ia mengatakan PPPK adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andap juga mengungkapkan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga harus menaati nilai dasar maupun kode etik ASN.

Selain itu ia pun mengingatkan pada para PPPK untuk selalu bekerja dengan integritas dan menghindari praktik KKN.

“Untuk itu kami tegaskan bahwa Pemprov Sultra tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi,” ungkapnya.

Katanya, tahun ini menjadi tahun krusial bagi penyelesaian status tenaga honorer di Sulawesi Tenggara. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, Pemprov Sultra telah mengusulkan ke KemenPAN-RB sebanyak 7.497 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Rinciannya, sebanyak 1.509 tenaga honorer diangkat menjadi CPNS dan 5.988 tenaga honorer diangkat menjadi PPPK,” tutupnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button