18 Narapidana Korupsi di Kendari Dapat Remisi HUT RI, Satu Bebas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 445 narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemekerdakaan ke-78 Republik Indonesia (RI). Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengatakan, pihaknya mengusul ke Kementerian Hukum dan HAM dengan jumlah yang diusulkan 445. Dari usulan pemotongan masa tahanan tersebut, terdapat satu orang narapidana kasus pidana umum dinyatakan bebas.
“Satu orang bebas karena mendapat remisi dua bulan dan sisa masa hukumnya sesuai remisi yang diberikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
Untuk rincian perolehan besaran remisi yang diterima narapidana, yakni 101 narapidana mendapat pengurangan satu bulan hukuman. Selanjutnya pengurangan dua bulan hukuman bagi 124 narapidana.
156 narapidana mendapat pengurangan tiga bulan masa kurungan, 53 narapidana mendapat pengurangan masa kurungan empat bulan dan 11 narapidana mendapat pengurangan masa kurungan selama lima bulan.
“Sementara untuk jumlah narapidana kasus narkoba yang mendapat remisi 174 orang, pidana umum 252 dan korupsi 18 orang,” ujarnya.
Iwan Mutmain menjelaskan, terdapat 89 narapidana dari 534 narapidana di Rutan Kendari yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-78 RI. Alasannya, ada yang belum cukup menjalani masa tahanan selama enam bulan. Kemudian beberapa narapidana melakukan pelanggaran seperti kabur dari Rutan Kendari.
“Terakhir yang sudah memiliki SK pembebasan bersyarat. Tiga poin ini yang membuat 89 narapidana ini tidak mendapat remisi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan