kesbangpol sultra
Metro Kendari

16 Pelanggar Tata Ruang di Kota Kendari Berpotensi Jadi Tersangka, Termasuk Pemilik Kampung Bakau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menemui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan ini DPRD tak sendiri. Turut ikut Dinas Perumahan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Kunjungan itu untuk menindaklanjuti dan mengosultasikan persoalan penetapan tersangka salah satu pemilik rumah makan di kawasan Kampung Mangrove, yang dianggap melanggar tata ruang.

Selain itu, juga membahas mengenai penanganan pelanggar tata ruang yang disinyalir ada 16 kasus dugaan pelanggaran lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik menjelaskan, dalam pertemuan itu, setidaknya ada tiga poin yang ditekankan Kementerian ATR.

Pertama, Kementerian ATR memberikan waktu selama tiga bulan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk menyelesaikan 16 pelanggar tata ruang lainnya.

Penyelesaian yang dimaksud, Dinas PUPR Kota Kendari melakukan pendekatan semaksimal mungkin terhadap 16 pelanggar tata ruang dengan melihat status pelanggaran yang dilakukan sesuai Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012.

Jika 16 pelanggar itu tidak kooperatif, Dinas PUPR diminta melaporkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan pengambilan sikap kepada 16 pelanggar yang berpotensi dijadikan tersangka.

Sehingga mereka yang berada dan mendirikan usaha di ruang terbuka hijau (RTH), tepatnya pemilik rumah makan di Kampung Bakau dan pelanggar lainnya bisa jerat dan menjadi tersangka seperti yang dialami Hj. Sitti Hasnah.

Kedua, status tersangka pemilik rumah makan di kawasan Kampung Mangrove bernama Hj. Sitti Hasnah tidak bisa dicabut.

Hal itu sesuai penjelasan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Kementrian ATR dari Bareskrim Polri.

“Tidak bisa dicabut karena prosesnya telah masuk dalam ranah hukum,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Ketiga, Kementerian ATR dalam menentapkan status tersangka dugaan pelanggaran tata ruang tidak ada sikap diskriminatif.

Pasalnya Kementerian ATR sangat hati-hati dan melalui tahapan yang sangat jelas di dalam menetapkan Hj. Sitti Hasnah sebagai tersangka.

“Itu yang harus dilakukan (menetapkan status tersangka) Kementrian ATR berdasarkan laporan  Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024