16 Orang Resmi Jadi Pengacara di Sultra, Begini Pesan Presiden KAI
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar sidang terbuka pengangkatan advokat Dewan Pengurus Wilayah (DPP) KAI Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (10/12/2022) malam.
Sidang terbuka pengangkatan advokat atau pengacara itu dipimpin langsung oleh Presiden KAI, Dr. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto. Sebanyak 16 orang resmi menyandang sebagai advokat baru di Sultra.
Dalam kesempatan itu, Dr. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto menyampaikan sidang terbuka pengangkatan advokat ini merupakan momentum yang baik dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum.
Apalagi menurut dia, penegakan hukum di Indonesia dinilai belum merata, masih banyak masyarakat yang belum tersentuh pendampingan atau advokasi ketika memiliki masalah hukum.
Makanya, salah satu pemerataan hukum yang dilakukan organisasi KAI yakni dengan memperbanyak advokat. Sehingga diharapkan mereka bisa terjun ke daerah-daerah demi mewujudkan penegakan hukum yang merata dan dilakukan secara profesional sesuai kode etik profesi advokat.
“Di KAI sendiri ada yang namanya program satu desa satu advokat. Jadi kita bisa mencetak advokat yang bisa terjun di desa, dengan tujuan memberikan advokasi supaya masyarakat bisa paham masalah hukum,” ujar dia kepada awak media.
Hanya dia mengakui setidaknya ada empat kelemahan yang dimiliki advokat. Dia menyebut, pertama soal pengetahuan Informasi Teknologi (IT). Namun dari KAI sendiri, kelemahan tersebut mulai dibenahi dan mengejar ketertinggalan.
Kedua, terkait manajemen advokat. Kata dia kantor hukum banyak tersebar di Indonesia, khususnya di Provinsi Sultra. Namun tidak sedikit yang mengalami kemunduran. Sementara yang maju, pasti memiliki sistim manajemen yang baik.
Ketiga, yang paling fundamental yaitu marketing. Sebab pada dasarnya profesi hukum adalah jasa yang dijual kepada masyarakat yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika tidak ada marketing yang menjual jasa advokat, pastinya tidak akan ada yang tahu.
“Terakhir data base. Misalnya begini, daerah Kolaka perkara yang paling banyak apa, disini datanya banyak bisnis tambang nikel. Nah data base itu kelemahan kita. Harusnya kita punya soal data base itu, supaya kita bisa masuk menangani perkara itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan menjelaskan, ini sudah termasuk sidang terbuka pengangkatan advokat ke enam, sejak ditunjuknya jadi pimpinan organisasi pada tahun 2015.
Sehingga total keseluruhan dari enam kali pengangkatan advokat, KAI Sultra sudah melahirkan kurang lebih 180 anggota advokat yang aktiv beracara atau memberikan bantuan hukum.
“Alhamdulillah hampir tiap tahun kita gelar pengangkatan advokat. Jadi ini prosesnya panjang, jadi sebelum kita angkat seperti yang baru dilaksanakan, itu terlebih dahulu harus mengikuti pendidikan advokat, ujian, magang. Baru setelah itu kita angkat dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT),” ungkapnya.
Andri berharap dengan pengangkatan ini, mereka bisa langsung terjun ke masyarakat memberikan bantuan hukum. Karena ia sadari, bahwa kebutuhan akan advokat di Sultra khususnya masih sangat kurang.
Buktinya, masih banyak masyarakat yang mencari keadilan, tidak didampingi oleh advokat. Penyebabnya karena jumlah advokat dengan dibandingkan jumlah penduduk, itu sangat jauh berbeda.
“Saya berharap advokat baru, mampu membela kepentingan hukum masyarakat, kemudian berani menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki