Manajemen PLTU Nii Tanasa saat menemui masyarakat yang menuntut pengelolaan PBM dikelola masyarakat setempat. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Warga Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut agar pengelolaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa diserahkan kepada masyarakat lokal.
Tuntutan tersebut sejalan dengan perjanjian yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemilik lahan, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak PT PLN (Persero) pada Oktober 2010 silam, bertepatan dengan dimulainya operasi PLTU Nii Tanasa.
Dalam MoU tersebut, terdapat sedikitnya sepuluh poin kesepakatan, di mana salah satu poin utamanya adalah kewajiban melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan PBM sebagai bentuk pemberdayaan.
“Hanya saja, pada tahun 2010 saat pertama kali PLTU Nii Tanasa beroperasi, kami belum mampu menyiapkan infrastruktur pendukung seperti ekskavator, dump truck, workshop, dan karyawan yang disyaratkan PLN. Karena kami belum mampu memenuhi persyaratan itu, pihak PLN akhirnya mengambil alih dengan sistem tender setiap tahun,” ucap perwakilan masyarakat, Saiful Attamimi, Senin (12/10/2026).
Langkah yang ditempuh pihak PT PLN (Persero) kala itu tidak dipersoalkan oleh masyarakat, sebab warga menyadari keterbatasan sumber daya pendukung saat itu. Namun, ketika saat ini masyarakat lokal melalui badan usaha setempat telah siap dan mampu mengelola PBM, pihak PT PLN (Persero) justru dinilai tidak memberikan ruang. Padahal, komitmen pemberdayaan masyarakat lokal telah jelas termaktub di dalam MoU.
“Tahun 2025 kemarin, kami sudah bertemu langsung dengan Direktur Utama PLN di Jakarta. Kami dijanjikan dan diiming-imingi bahwa kami layak mengelola karena merupakan masyarakat lokal sebagai bentuk pemberdayaan. Bahkan kami diminta melengkapi semua syarat. Namun, ketika pengumuman tiba, yang terjadi justru penunjukan langsung kepada pihak lain,” tutur Saiful dengan nada kecewa.
“Faktanya, hak-hak ekonomi masyarakat lokal di sini tergerus dan hasilnya dinikmati orang luar, sementara dampak polusi debu batu bara justru kami yang rasakan setiap hari,” tambahnya.
Melalui kesempatan ini, Saiful Attamimi mendesak PT PLN (Persero) agar segera memberikan kepastian atas hak pemberdayaan masyarakat lokal di ring satu kawasan operasional PLTU Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto.
Sementara itu, perwakilan manajemen PLTU Nii Tanasa, Septian, yang menemui warga di lokasi berjanji akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
“Mungkin kami bisa menentukan minggu depan pak, setelah manager kami datang,” ujarnya singkat. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.