Wanita Residivis Narkoba di Kendari Kembali Dibekuk Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang wanita berinisial RN (29) yang merupakan residivis kasus peredaran narkoba kembali dibekuk polisi.
Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, RN dibekuk polisi usai mengedarkan narkoba jenis ekstasi di sekitar Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap menjadi ladang peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 20.15 Wita, 17 Desember 2022, tim Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi, salah satu anggota polisi menemukan dan mencurigai seorang wanita. Tak butuh lama, wanita itu pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Saat penggeledahan badan terhadap tersangka oleh anggota ditemukan barang bukti, di dalam leher stang sepeda listrik, berupa satu paket plastik bening, yang diduga berisikan 30 butir pil narkotika jenis ekstasi,” kata dia, Selasa (3/1/2023).
Selain itu ditemukan pula barang bukti non-narkotika lainnya berupa satu saset plastik bening kosong dan dua lembar potongan kertas.
Sesudah menggeledah, tim Resnarkoba menggelandang tersangka bersama barang bukti ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh narkoba jenis ekstasi dari seorang lelaki inisial DK dengan cara ditempelkan. Tersangka juga mengaku diiming-imingi imbalan uang.
“Apabila berhasil mengantarkan paket narkotika jenis ekstasi RN akan diberikan imbalan berupa uang,” jelas AKP Hamka.
Wanita dengan potongan rambut pendek itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Hamka menambahkan, RN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan