Hukum

Update Kasus Ekspor Nikel Ilegal, KTT dan Eks Direksi PT Ceria Nugraha Indotama Diperiksa Kejagun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menungkap kontruksi hukum dugaan korupsi tata kelola pertambangan pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

PT CNI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini, diduga melakukan ekspor ore nikel dengan memanipulasi kadar dan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari perkara tersebut penyidik telah mengamankan uang senilai Rp401 Miliar dari PT CNI.

Terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa sejumlah saksi. Kali ini yang diperiksa Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CNI inisial AC, petinggi PT CNI, ASS, eks Direksi PT CNI tahun 2017, DSS, dan pegawai BUMN unit Kendari inisial N.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan PT CNI.

“Sudah ada beberapa (petinggi perusahaan), pada prinsipnya penyidik akan memeriksa saksi berdasarkan alat bukti dan untuk kepentingan pembuktian nantinya dipersidangan,” ungkap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (23/09/2026).

Anang menegaskan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara PT CNI.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.