Sultra Raya

Pemprov Sultra Upayakan Pembebasan Warga Wakatobi yang Ditangkap di Papua Nugini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan pembebasan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap penjaga laut Papua Nugini (PNG) pada 17 November 2021 lalu.

Delapan orang yang ditangkap merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Sumatera Jaya Pelabuhan asal Merauke. Enam dari delapan ABK kapal penangkap ikan tersebut merupakan warga Kabupaten Wakatobi, Sultra. Sedangkan dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gubernur Sultra Ali Masi melalui Kadis PMPTSP Sultra Parinringi menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri terkait pembebasan warga Wakatobi tersebut.

“Saya mewakili Gubernur bersama Ibu Wakil Bupati Wakatobi dan Pak Hugua melakukan koordinasi ke Kemenlu, semoga secepatnya bisa menjadi atensi dan saudara kita yang ditangkap di Papua Nugini itu bisa cepat dibebaskan,” ucap Parinringi yang dihubungi via telepon selular, Kamis (23/12/2021).

Selain itu, kata dia, saat dilakukan koordinasi bersama Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha diterima dan langsung membahas teknis pembebasan.

“Kami akan upayakan yang terbaik untuk saudara kita yang ditahan di Papua Nugini. Nanti saya sampaikan bagaimana hasilnya,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada 17 November 2021, semua ABK kapal nelayan ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini karena melewati perbatasan laut Papua Nugini.

Sebelumnya, pada Rabu 10 November 2021, kedelapan nelayan itu berlayar dari Kabupaten Merauke menuju perairan Tiarasi untuk menjaring ikan.

Hingga kini, mereka belum dibebaskan. Kedelapan nelayan itu diamankan karena melewati perbatasan Papua Nugini. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button