Metro Kendari

UMK Kendari 2023 Resmi Ditetapkan, Berikut Besarannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 kini resmi ditetapkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengatakan, pihaknya sudah menerima penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022.

“Jadi untuk UMK Kendari tahun 2023 itu ditetapkan sebesar Rp2.993.730,98,” ujar Muhammad Ali Aksa di kantornya, Jumat (16/12/2022).

Ia menjelaskan, UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari, Susianti Hafid mengatakan, dengan adanya penetapan UMK tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum.

“UMK Kendari tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari,” kata Susianti.

Susianti menjelaskan, ketentuan UMK Kendari tahun 2023 tersebut dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil, di mana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat. Nlai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

Ia menuturkan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

lebih jauh ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan selain membahas mengenai UMK bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun. Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian,

” Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button