Terungkap, IRT di Wua-Wua Bukan Bunuh Diri, Tapi Dibunuh Suaminya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (27) yang diberitakan sebelumnya meninggal karena bunuh diri, akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap bahwa wanita beranak tiga ini yang tinggal di jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ternyata bukan bunuh diri, melainkan dibunuh oleh suaminya sendiri yang inisial AS (36).
Terungkapnya misteri terbunuhnya E, setelah keluarga korban meminta agar dilakukan autopsi. Sebab, saat korban di bawah ke RS Bahtermas, suami korban tidak berada di lokasi tersebut.
“Hasil auotopsi menunjukan ada tanda-tanda keganjalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan juga setelah dikembangkan oleh Resķrim Polsek Baruga, diketahui korban meninggal karena benda – benda tumpul, akibat penganiyaan,” ujar Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, Senin (30/11/2020).
Usai diketahui jika terbunuhnya korban meninggal karena mendapat kekerasan dengan menggunakan benda tumpul, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan laki-laki AS (Suami korban) telah melakukan penganiayayaan terhadap E yang mengakibatkan korban menghembusukan napas terakhirnya alias meninggal,” kata dia.
Lebih lanjut, Gusti menjelaskan motif penganiayayaan ini diawali dengan pertengkaran antar suami istri. Dimana pelaku ini tidak nyaman dengan kalakuan korban kepada anak-anaknya.
“Tersangka setelah pulang dari kantor, ia mendapati anaknya sedang diruang tamu. Sementara korban berada di dalam kamar dengan posisi mengunci kamar. Pelaku pun berusaha untuk membuka pintu, dan akhirnya disitu terjadi pertengkaran, yang mengakibatkan terjadi penganiayayaan,” jelasnya.
“Sekali lagi ini terjadi tanpa direncanakan. Ditemukannya gantung diri itu hanya alibi pelaku untuk mengaburkan perbuatannya,” sambung Gusti.
Saat ini, pelaku penganiayayaan hingga merenggut nyawa istrinya sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami amankan di Jalan Kamboja, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” beber dia.
Pelaku atau tersangka, pihak kepolisian menyangkakan pasal kekerasan terhadap rumah tangga atau kejahatan terhadap jiwa orang, melanggar pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2003, dan pasal 338 KUHP Pidana.
“Ancamannya kurang lebih 15 tahun,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via