Categories: Hukum

Tersangka Kasus Kerusuhan di PT VDNI Bertambah,

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan pembakaran fasilitas di PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) beberapa waktu lalu.

Terbaru, Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pengahasutan, dalam unjuk rasa penuntutan kenaikan upah dan status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sebagai karyawan tetap.

Ke tiga tersangka baru ini, mereka adalah AF asal Konawe yang berstatus sebagai kordinator lapangan (Korlap) di salah satu lembaga yang ikut menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Industri PT VDNI.

Selanjutnya, inisial IR asal Konawe sebagai Korlap, dan LN alias ST asal Muna sebagai karyawan PT OSS dan Korlap dalam unjuk rasa kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Fery Walintikun mengatakan penetapan ke tiga tersangka ini setelah melalui penyelidikan, dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Mereka jadi tersangka pertanggal 19 Desember 2020 kemarin,” ungkap dia, Senin (21/12/2020).

Adapun pasal yang disangkakan, tambah Fery Walintikun yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

“Untuk pasal 160 KUHP ancaman penjara 6 tahun, dan pasal 216 KUHP ancaman empat bulan penjara,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Komentar