kesbangpol sultra
Hukum

Terbukti Korupsi, MA Hukum Eks Wali Kota Kendari dan Syarif Maulana 1 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi perizinan Midi Utama Indonesia (MUI).

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kendari.

“JPU dalam perkara tindak pidana korupsi perizinan PT MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung, masing-masing atas nama Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2024).

Dody mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Demikian pula putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan terdakwa Syarif Maulana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tukasnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa yang baru saja menerima putusan tersebut, sebelumnya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari atas kasus korupsi perizinan PT MUI.

Namun belakangan pasca putusan bebas itu, JPU Kejari Kota Kendari melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024