Tak Puas dengan Putusan Hakim, Dibuka Peluang Banding
KENDARI, DETIKSUKTRA.COM – Usai menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, massa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (PPH-Sultra) bergerak ke Pengadilan Negeri Kendari.
Massa memprotes vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dua polisi muda pembunuh rekannya sendiri, Bripda Faturrahman. Vonis itu dianggap terlalu ringan.
Massa memprotes pihak pengadilan yang menerapkan pasal 351, yang dianggap tidak sesuai dengan fakta kejadian. Pasalnya, telah terjadi perencanaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
[artikel number=3 tag=”hakim,banding,” ]
Pihak Pengadilan Negeri di hadapan massa aksi mengaku tidak bisa mencampuri putusan dari majelis hakim.
“Kode etik kami, kami tidak tidak boleh mencampuri putusan majelis hakim. Apalagi ini putusan dalam upaya hukum,” kelas Irmawati Abidin, Senin (4/2/2019).
Lanjut Irmawati, setelah jatuh vonis, kedua pihak diberi waktu 7 hari apabila tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding. Setelah banding, para pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas dan memasukan kontra memori.
“Kalau sudah diberitahu, kita tinggal kirim berkasnya dan menunggu putusan pengadilan tinggi,” tutupnya.
Reporter : M17
Editor : Rani