Tak Hanya Menambang Ilegal, PT GGM Disebut Jual Ore Nikel Pakai Dokumen PT KKP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Geo Gea Mineralindo (GGM) diduga ikut menambang dan melakukan penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Kamis (25/01/2024) lalu.
Keterlibatan PT GGM dalam kasus korupsi nikel ini, diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anita Theresia yang hendak mengonfirmasi ke PJO KSO MTT sebagai saksi di sidang yang digelar di PN Tipikor Kota Kendari.
Lewat barang bukti telepon genggam milik Kuasa Direktur PT KKP, Doni Apstral, yang telah disita sebelumnya, Anita menyebut ada data pemilik kargo yang memakai dokumen PT KKP, salah satunya nama Noi alias Korchnoi Pasaribu selaku petinggi di PT GGM. Saksi kemudian menerangkan, bahwa yang disebut JPU merupakan perusahaan dari 39 perusahaan yang bekerjasama dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Iya (termasuk 39 perusahaan kontraktor). Nama itu di 39 perusahaan,” tutur saksi.
Sementara itu, nama PT GGM kembali muncul, saat Baron Harahap, Kuasa Hukum terdakwa Manager PT Antam Hendra Wijayanto, mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaporan aktivitas penambangan di WIUP PT Antam.
PT GGM disebut melakukan aktivitas penambangan di WIUP PT Antam yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), sejak Februari 2022 silam.
“Berdasarkan laporan pencatatan klien kami, ada PT Lawu Agung Mining, Sultra Bangun Persada, Matarombeo Energi Sejahtera, Salam Berkah Mineral, Ayam Jantan Selatan dan PT Geo Gea Mineralindo,” ucap Baron Harahap.
PT GGM juga disebut saksi tidak membawa bijih nikel yang ditambang di stokfile PT Antam, melainkan menjual langsung ke tempat lain. Mestinya, ore nikel tersebut dibawa ke stokfile PT Antam.
Akibatnya, PT GGM dilaporkan ke polisi hingga kontraknya diputus bersama PT Ayam Jantan Selatan dan PT Matarombeo oleh PT Antam.
“PT GGM (diputus kontrak). Tapi saya lupa bulannya, tanggal berapa. Seingat saya, setiap ada laporan, temuan langsung diputus kontrak,” jawab saksi.
Terkait sepengetahuan saksi soal PT GGM menjual sendiri ore nikel dari WIUP PT Antam, berawal dari informasi ketika saksi menghubungi terdakwa PL PT LAM, Glen Ario Sudarto. Saat itu, Glen menyampaikan kepada saksi, bahwa Glen yang akan menyampaikan secara langsung dengan pihak PT GGM.
“Glen sampaikan ke saya, nanti dia yang komunikasi langsung dengan GGM,” kata saksi.
Dikonfirmasi terpisah, Korchnoi Pasaribu yang dihubungi awak media ini lewat pesan whatsapp, tidak merespon sama sekali, hingga berita ini ditayangkan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan