KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Guru SDN 4 Baito, Supriyani, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya mencabut kesepakatan damai yang dilakukan dengan orang tua korban. Hal ini tertuang dalam Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo tertanggal 6 November 2024 di atas materai.
Dalam surat pencabutan kesepakatan damai tersebut, tertulis bahwa Supriyani mencabut tanda tangan dan persetujuan kesepakatan damai yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada tanggal 5 November 2024. Dengan alasan yang bersangkutan (Supriyani) dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai itu.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembatalan surat perjanjian damai antara Supriyani dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Iya benar,” singkat Andri dalam pesan whatsappnya.
Diketahui, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban pengananiyaan dan guru honorer Supriyani. Pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Selasa 5/11/2024 siang. Dalam pertemuan itu, turut juga hadir Sekda Konsel, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam dan tim kuasa hukum Supriyani, Samsuddin. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan