Hukum

Sita Produk Kosmetik secara Inprosedural, Tiga Pegawai BPOM Kendari Dipolisikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/6/2023).

Laporan itu dilayangkan setelah tiga oknum pegawai BPOM Kota Kendari menyita dan memusnahkan kosmetik jenis kuteks di salah satu klinik kecantikan di Kota Kendari yang dinilai inprosedural.

Kuasa Hukum, Supriyadi mengatakan berdasarkan surat tugas BPOM Kota Kandari nomor: PW.01.05.27A.27A2.06.23
.549 yang diperintahkan ke tiga petugas yakni tujuannya untuk melaksanakan intensifikasi pengawasan klinik di Kota Kendari tertanggal 11 Juni 2023.

Menurutnya intensifikasi yang dilakukan BPOM Kota Kandari merupakan kegiatan pengintensifan untuk memeriksa apabila ada barang kosmetik yang dianggap berbahaya dan dijual oleh klinik kecantikan.

Walaupun dalam pemeriksaan ditemukan ada kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya, setidaknya diberikan teguran atau diberi pembinaan supaya barang yang dianggap berbahaya itu tidak diperjualbelikan.

“Namun faktanya, bukannya melakukan intensifikasi tetapi langsung menyita dan membuat surat berita acara pemusnahan barang pada keesokan harinya, Senin 12 Juni 2023,” ungkapnya.

Supriyadi menjelaskan, yang dilakukan tiga oknum BPOM Kota Kendari telah menyalahi aturan dan perundang-undangan. Sebab jika mengacu di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat (2) dan UU 36 Tahun 2007 tentang Kesehatan Pasal 189 ayat (2), mestinya kegiatan penyitaan dan pemusnahan harus ada koordinasi dan pengawasan dari Polri.

Selanjutnya, ia juga menyoal penggeledahan BPOM Kota Kendari. Aturannya jelas diatur pada Pasal 1 ayat (17) KUHP yang mana setiap penggeledahan harus ada surat izin dari pengadilan.

Sehingga ini menjadi dasar pihaknya melaporkan tiga oknum BPOM Kota Kendari yang melakukan tugas tidak sesuai dengan perintah dalam surat tugas tersebut yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Apalagi, pada saat penyitaan pemilik klinik sedang tidak berada di lokasi. Ketika yang bersangkutan tidak ada, mestinya BPOM Kota Kendari berkoordinasi dengan RT setempat untuk memperlihatkan maksud dan tujuan kedatangan mereka.

Ditambah Supriyadi mengatakan, mereka turun harusnya hanya mengambil sampel untuk kepentingan pengecekan di laboratorium apa benar mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak.

Hal tersebut mekanismenya jelas dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

“Nah sekarang karena jabatan, kamu pergi rampas haknya orang tanpa prosedur, tanpa mengetahui barang ini berbahaya atau tidak karena tidak diuji lab dan sebagainya,” jelasnya.

Olehnya itu, ia mendesak pimpinan BPOM Kota Kendari segera menindak secara hukum kepada tiga oknum tersebut dan meminta kejadian ini tidak terulang lagi.

Di tempat yang berbeda, Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto menyampaikan permohonan maaf dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan,” ucapnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button