Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang, Terungkap Istilah “Papa” Ditujukan ke Jaksa Agung
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023) siang tadi. Sidang yang sifatnya dibuka untuk umum ini memperlihatkan terdakwa Amelia Sabara (AS) yang dicecar beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara, duduk tepat di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Kendari menerangkan bahwa, ia menyarankan ke istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu dengan Celine Evangelista, salah satu artis ternama ibu kota.
Diketahuinya, Celine Evengelista kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Yang mana, sebelum pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah “Papa”, untuk membantu kasus yang hadapi AA.
“Saya setting Celine agar dia bilang sudah telefon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari pun kembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa? Lalu Amelia Sabara menjawab JA.
“Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan ia menganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagai anak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista anak dari JA yang dimaksud? Amelia menjawab “bukan”. Lalu, apakah Celine Evengelista istri yang bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri, Amelia Sabara tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum terdakwa pekan depan dengan waktu yang sama,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari sambil menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini terbongkar usai istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan