Hukum

Sidang Perdana, Jaksa Sebut Perkara Korupsi Nikel di Blok Mandiodo Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki episode baru.

Perkara yang bergulir sejak awal 2023 ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana dilaksanakan hari ini, Rabu (6/12/2023).

Delapan terdakwa hadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui Asintel Ade Hermawan dan Aspidsus Iwan Catur.

Adapun kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi nikel yakni, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto.

Kemudian, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro, Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto, Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Berikutnya, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM), Glenn Ario Sudarto, Direktur PT LAM, Ofan Sofwan, dan Pemegang saham atau pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto.

Dikutip dari Adhyaksadigital.com, JPU Kejati Sultra mendakwa para terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penambangan lewat kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam pemilik konsesi WIUP, dan PT LAM selaku kontraktor mining periode 2021-2022.

Sehingga, dengan kebijakan dua mantan pejabat Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto mengeluarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), membuat negara merugi sekitar Rp2,3 triliun.

Tindak pidana korupsi tersebut, yang menyebabkan negara mengalami kerugian triliun itu, berdasarkan hasil audit atau penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Sultra.

“Para terdakwa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Iwan Catur.

Akibat perbuatan melawan hukum, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button