Hukum

Sidang Korupsi Penyediaan Lahan Bandar Udara Kolut, JPU Hadirkan Mantan Bupati Nur Rahman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menghadirkan Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Selasa (30/7/2024).

Kehadiran Mantan Bupati Kolut tersebut, kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan Bandar Udara Kolut tahun anggaran 2020-2021, dengan nilai anggaran Rp41,1 miliar.

“Intinya Jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Humas PN Tipikor Kota Kendari, Putra.

Putra menerangkan, JPU menghadirkan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini dalam rangka pembuktian JPU di persidangan, terhadap tiga terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian Jaksa di persidangan,” katanya.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait posisi Nur Rahman Umar di dalam perkara ini. Yang jelas tambah Putra, proses sidang masih akan terus berlanjut, hingga sampai pada putusan akhir.

“Kalau materi sidangnya kan masih dalam bagian dari proses persidangan, nanti kita simpulkan di akhir,” tukasnya.

Sebagai informasi, penyidik Pidsus Kejari Kolut telah menetapkan tiga tersangka, dengan inisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana.

Penetapan ketiga tersangka itu, setelah ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, dengan kerugian negara senilai Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat ini, ketiga tersangka, sementara di tahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button